Waktu haram puasa adalah waktu di mana umat Islam
dilarang berpuasa. Hikmahnya
adalah ketika semua orang bergembira, seseorang itu perlu turut bersama
merayakannya.
- Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal )
- Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha ( 10 Zulhijjah )
- Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )
Selain
hari-hari tersebut, ada pula waktu dimana umat Islam dianjurkan untuk
tidak berpuasa, yaitu ketika ada kerabat atau teman yang
sedang mengadakan pesta syukuran atau pernikahan. Hukum berpuasa pada
hari ini
bukan haram, melainkan makruh, karena Allah tidak menyukai jika
seseorang hanya
memikirkan kehidupan akhirat saja sementara kehidupan sosialnya (menjaga
hubungan dengan kerabat atau masyarakat) ditinggalkan.
1. Hari Raya Idul Fithri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya
sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan
bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak
diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak
ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak
berniat untuk puasa.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى
– متفق عليه
Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari
Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)
2. Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari
Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan
untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan
kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan
menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
3. Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan
Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya
Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Namun sebagian pendapat
mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih ada kemungkinan
orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3 hari selama dalam ibadah
haji.
إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب
وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم
Sesungguhnya hari itu (tasyrik) adalah hari makan, minum
dan zikrullah (HR Muslim)
4. Puasa sehari saja pada hari Jumat
Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari
sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya
seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka
bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa. Sebagian ulama tidak
sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.
5. Puasa pada hari Syak
Hari syah adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu
tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak
ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini
disebut syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu.
Namun ada juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya
saja.
6. Puasa Selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap
hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat.
Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang
ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa
Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.
7. Wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan
mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari
hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan
berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga
kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.
8. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka
harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin, maka
boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka
puasanya haram secara syar‘i.
Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka
puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak
membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji
atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal bagi wanita
untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya. Karena
hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi isteri, sedangkan
puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar
yang sunnah