Seiring dengan datangnya musim hujan, banyak ruas jalan yang
tergenangi air hujan maupun lumpur, sehingga disaat sedang mengendarai
sepeda motor atau ketika sedang berjalan kaki percikan air maupun
lumpur tersebut mengenai pakaian yang kita kenakan. Bagaimanakah hukum
pakaian tersebut?
Islam adalah agama pembawa rahmat bagi seluruh umat manusia,
terkhusus bagi umat muslim. Kaitanya dengan masalah pakaian, Islam
sangat menganjurkan umatnya untuk berhati-hati dalam menjaga kesucian
pakaian dari najis, karena hal ini berpengaruh terhadap sah dan tidaknya
shalat, baik yang menempel pada pakaian, badan maupun tempat shalat.
Namun demikian Islam juga memperhatikan kemudahan, agar tidak terjadi
kesulitan. Oleh karena itu, ada beberapa najis yang dimaafkan, karena
sulit dihilangkan ataupun dihindari. Sebagaimana yang disebutkan dalam
Kitab Al-Wajiz (Syarhul Kabir) karya Imam Al-Ghazali.
قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا
Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun
air dijalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini
dimaafkan.
Kemudian jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung
najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun
comberan yang najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan
tersebut sedikit. Seperti pendapat Imam Ar-Rafi’I dalam kitabnya Al-Aziz
Syarhul Wajiz.
وَأَمَّا مَا
تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا
الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ
Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan
jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut
banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.
Alasan kenapa najis yang sedikit diatas dimaafkan, karena akan
memberatkan jika harus diperintahkan untuk segera mencuci pakaian yang
terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian dan
juga ia harus memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penulis: Ahmad Fuad Basha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar