Senin, 10 Desember 2012

AD/ART PERMATA "Yunior"


AD/ART
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERSAUDARAAN REMAJA MASJID TAQWA
(PERMATA) "Yunior"





Jl. Halmahera III No. 14
Kelurahan Karangtempel
Kecamatan Semarang Timur
 
ANGGARAN DASAR
PERSAUDARAAN REMAJA MASJID TAQWA
(PERMATA) "Yunior"

MUKADIMAH

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Remaja sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya kemajuan dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus diarahkan kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti apa yang telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi pekerti yang baik.
Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang selayaklah apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan Rahmatan Lilalamiin. Atas dasar itulah kami selaku Remaja – Remaji Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Persaudaraan Remaja Masjid Taqwa (PERMATA) “Yunior” Halmahera, demi tercapainya tugas utama para Remaja – Remaji sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia.


BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1 : Nama
Nama organisasi ini adalah Persaudaraan Remaja Masjid Taqwa,  yang selanjutnya disebut PERMATA “Yunior”.
Pasal 2 : Tempat
PERMATA “Yunior” bersekretariat di Jl. Halmahera III, No. 14, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan semarang Timur.
Pasal 3 : Waktu
PERMATA “Yunior” didirikan pada tahun 2012 untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4 : Asas
PERMATA “Yunior” berasaskan Al Qur’an dan Hadits.
Pasal 5 : Tujuan
Ayat 1 : Mensyiarkan Islam dikalangan umat Islam dan remaja – remaji pada khususnya.
Ayat 2 : Menghimpun dan menjalin rasa kekeluargaan antar sesama anggota.
Ayat 2 : Membina dan meningkatkan peran umat Islam dalam kegiatan sosial kemasyarakatan menuju masyarakat Islami.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6 : Visi
Menjadikan remaja PERMATA “Yunior” yang berkualitas dalam IMTAQ dan berakhlaqul Qur’ani.
Pasal 7 : Misi
Ayat 1 : Mempersatukan anggota PERMATA “Yunior” dalam tali (agama) Allah
Ayat 2 : Memberantas buta huruf AL-Qur’an dikalangan remaja PERMATA “Yunior” khususnya, umumnya masyarakat sekitar
Ayat 3 : Membentuk sumber daya manusia yang produktif dan berdaya guna.
Ayat 4 : Membangun Usaha mandiri untuk anggota PERMATA “Yunior” serta masyarakat.
Ayat 5 : Menyantuni Anak-anak yatim
Ayat 6 : Ikut serta berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8 : Masa Bakti
Masa bakti kepengurusan PERMATA “Yunior” adalah selama 2 tahun

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9 : Anggota
Anggota PERMATA “Yunior” ialah remaja - remaji yang memeluk agama Islam, berdomisili di wilayah Karangtempel dan sekitarnya, serta memenuhi persyaratan sebagai anggota yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga PERMATA “Yunior”.

BAB VI
LAMBANG DAN LOGO

Pasal 10 : Lambang
Lambang PERMATA “Yunior” adalah:
Ayat 1 : Bentuk
Bentuk lambang PERMATA “Yunior” adalah lingkaran yang melambangkan suatu wadah untuk bersatunya remaja – remaji di lingkungan karangtempel da sekitarnya.
Ayat 2 : Isi
1)      Burung merpati melambangkan sifat-sifat merpati yang tulus, penuh kasih, lemah-lembut, tidak membalas, tidak menyakiti, selalu berdamai dan cinta perdamaian
2)      Tiga helai bulu sayap bagian kanan melambangkan agama Islam yang dibangun dari : Iman, Islam dan Ihsan
3)      Tiga helai bulu sayap bagian kiri yang membentuk angka tiga menghadap ke belakang melambangkan tiga unsur kehidupan : Dzikir, Fikir, dan Ikhtiar
4)      Jika di balik menghadap ke atas akan membentuk lafal “Allah” sebagai arti bahwa sebagai remaja, hati dan fikirannya masih ingat dengan sang pencipta Allah Ta’ala.
Pasal 11 : Logo
Logo PERMATA “Yunior” adalah :
BAB VII
SUMBER KEUANGAN
Pasal 12 : Sumber Keuangan
Ayat 1 : Dari Iuran anggota yang telah ditetapkan dan disepakati bersama
Ayat 2 : Sumbangan sukarela dari anggota
Ayat 3 : Penghasilan lainnya yang baik dan halal dan tidak mengikat
Ayat 4 : Bantuan dari Masjid Taqwa Halmahera yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan.

BAB VIII
PERUBAHAN
Pasal 13 : Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dan atau perubahan perkumpulan ini dapat dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota dan atau pengurus yang berwenang.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 14 : Penutup
Ayat 1 : Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Ayat 2 : Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.


Ditetapkan di Masjid Taqwa Halmahera
Pada Tanggal  . . . . . . . . . . . . . . 201 . .
PERSAUDARAAN REMAJA MASJID TAQWA
(PERMATA)
Jl. Halmahera III, No. 14, Karangtempel, Semarang Timu
Telp.(024)8413882, 085741451426


       Ketua                                                                                            Sekretaris


( Annisa Fitri O )                                                                                 ( Satria Eka )
Mengetahui
Ketua Takmir MTH                                                                Ketua PERMATA “Senior”


(Drs. Daryanto, MM)                                                                          Hasbi Hazmi













ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSAUDARAAN REMAJA MASJID TAQWA
(PERMATA “Yunior’)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal  1. Anggota
Anggota PERMATA “Yunior” adalah remaja – remaji muslim yang ada di lingkungan Desa Karangtempel dan Sekitarnya.

Pasal  2. Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap remaja muslim yang ingin menjadi anggota PERMATA “Yunior” haru menyatakan diri untuk menjadi anggota dengan mengisi formulir.

Pasal  3. Status Anggota
Ayat 1. Status anggota terdiri dari :
1.      Anggota biasa, untuk anggota yang berusia antara 12 sampai 30 tahun.
2.      Anggota luar biasa, untuk anggota yang diangkat oleh badan pengurus atas  kebijaksanaan tertentu.
Ayat 2. Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan pengurus.

Pasal  4. Hak Anggota
Ayat 1 : Anggota berhak untuk mendapatkan pembinaan.
Ayat 2: Anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik  secara lisan maupun tertulis kepada pengurus
Ayat 3: Anggota berhak untuk mengambil peran dalam memajukan organisasi.
Ayat 4: Anggota luar biasa berhak mengikuti Musyawarah Anggota dan hanya memiliki hak bicara.

Pasal  5. Kewajiban Anggota
Ayat 1: Menjaga nama baik PERMATA “Yunior”.
Ayat 2: Berperan aktif dalam kegiatan PERMATA “Yunior”.
Ayat 3: Mentaati peraturan yang berlaku dalam PERMATA “Yunior”.
Ayat 4: Setia kepada cita – cita dan tujuan organisasi
Ayat 5: Menunaikan kewajiban membayar iuran anggota

BAB II
ORGANISASI
Pasal  6. Musyawarah Anggota
Ayat 1: Musyawarah Anggota berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan  dilaksanakan satu tahun sekali.
Ayat 2:Musyawarah Anggota bertugas mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah kepengurusan, menetapkan program kerja dan memilih seorang Ketua Umum untuk  periode kepengurusan berikutnya.

Pasal  7. Peserta Musyawarah Anggota
Peserta Musyawarah Anggota PERMATA “Yunior” adalah seluruh anggota biasa dan luar biasa.

Pasal  8. Struktur Pengurus
Formasi pengurus sekurangkurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara.

Pasal 9. Rapat Kerja Badan Pengurus
Ayat 1: Rapat kerja organisasi membahas dan melakukan implementasi program tahunan organisasi
Ayat 2 : Yang dapat mengikuti rapat kerja tahunan adalah badan pengurus
Ayat 3 : Seluruh hasil rapat harus memperoleh persetujuan anggota rapat.

Pasal  10. Prosedur Pelantikan Dan Pengesahan Pengurus
Ayat 1: Pelantikan  dan  pengesahan pengurus PERMATA “Yunior” dilakukan seluruh anggota luar biasa.
Ayat 2: Prosedur pelantikan dan pengesahan pengurus :
1)      Pengurus lama (demisioner) menyelenggarakan acara pelantikan pengurus baru.
2)      Ketua  Umum lama menyerahkan kepemimpinan  kepada Ketua  Umum  baru dengan disaksikan  seluruh anggota biasa dan anggota luar biasa.
Ayat 3 : Dalam kondisi tertentu (darurat) dapat dilaksanakan berbeda dengan prosedur (Ayat 2).

BAB III
TANGGUNG JAWAB

Pasal 11. Tanggung Jawab Pengurus
Ayat 1 : Pengurus bertanggungjawab kepada anggota IKRAMULYA.
Ayat 2 : Pengurus menyampaikan laporan kerja kepengurusan dalam Musyawarah Anggota.

BAB IV
I D E N T I T A S
Pasal 12. Identitas
Lambang dan identitas organisasi yang lain ditetapkan oleh anggota dalam Musyawarah Anggota.

BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 13. Aturan Tambahan
Ayat 1 : Anggaran Rumah Tangga PERMATA “Yunior” merupakan penjelasan dari Anggaran  Dasar PERMATA “Yunior”.
Ayat 2 : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam  peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 14. Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam Musyawarah Anggota IKRAMULYA ke-1  tanggal 10 Agustus 2011 Masehi di Masjid Nuru Yaqin Dusun VI Rampah Kiri Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.

BAB VI
PERALIHAN/PERUBAHAN ART
Pasal 15. Perubahan
Ayat 1 : Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga diatur dalam ketentuan lain
Ayat 2: Perubahan ART dilakukan dalam musyawarah luaar biasa yang dikuti oleh badan pengurus.
Pasal 16
AD/ART berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di Masjid Taqwa Halmahera
Pada Tanggal  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2012
PERSAUDARAAN REMAJA MASJID TAQWA
(PERMATA) “Yunior”
Jl.  Halmahera III, No.14, Karangtempel, Semarang Timur
Telp.(024)8413882, 085741451426

    Ketua                                                                                            Sekretaris


( Annisa Fitri O )                                                                                 ( Satria Eka )
Mengetahui
Ketua Takmir MTH                                                                Ketua PERMATA “Senior”


(Drs. Daryanto, MM)                                                                          Hasbi Hazmi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar