AD/ART
ANGGARAN
DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSAUDARAAN REMAJA MASJID TAQWA
(PERMATA) "Yunior"
Jl. Halmahera III No. 14
Kelurahan Karangtempel
Kecamatan Semarang Timur
ANGGARAN DASAR
PERSAUDARAAN REMAJA MASJID TAQWA
(PERMATA) "Yunior"
MUKADIMAH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
PERSAUDARAAN REMAJA MASJID TAQWA
(PERMATA) "Yunior"
MUKADIMAH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Remaja
sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya kemajuan dan
kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus diarahkan
kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti apa yang
telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi
pekerti yang baik.
Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang selayaklah apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan Rahmatan Lilalamiin. Atas dasar itulah kami selaku Remaja – Remaji Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Persaudaraan Remaja Masjid Taqwa (PERMATA) “Yunior” Halmahera, demi tercapainya tugas utama para Remaja – Remaji sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia.
Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang selayaklah apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan Rahmatan Lilalamiin. Atas dasar itulah kami selaku Remaja – Remaji Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Persaudaraan Remaja Masjid Taqwa (PERMATA) “Yunior” Halmahera, demi tercapainya tugas utama para Remaja – Remaji sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia.
BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1 : Nama
Nama organisasi ini adalah Persaudaraan Remaja Masjid Taqwa, yang selanjutnya disebut PERMATA “Yunior”.
Pasal 2 : Tempat
PERMATA “Yunior” bersekretariat di Jl. Halmahera III, No. 14, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan semarang Timur.
Pasal 3 : Waktu
PERMATA “Yunior” didirikan pada tahun 2012 untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4 : Asas
PERMATA “Yunior” berasaskan Al Qur’an dan Hadits.
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4 : Asas
PERMATA “Yunior” berasaskan Al Qur’an dan Hadits.
Pasal 5 : Tujuan
Ayat 1 : Mensyiarkan
Islam dikalangan umat Islam dan remaja – remaji pada khususnya.
Ayat 2 : Menghimpun
dan menjalin rasa kekeluargaan antar sesama anggota.
Ayat 2 : Membina dan meningkatkan
peran umat Islam dalam kegiatan sosial kemasyarakatan menuju masyarakat Islami.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6 : Visi
Menjadikan remaja PERMATA “Yunior” yang berkualitas dalam IMTAQ dan berakhlaqul Qur’ani.
VISI DAN MISI
Pasal 6 : Visi
Menjadikan remaja PERMATA “Yunior” yang berkualitas dalam IMTAQ dan berakhlaqul Qur’ani.
Pasal 7 : Misi
Ayat 1 : Mempersatukan
anggota PERMATA “Yunior” dalam tali (agama) Allah
Ayat 2 : Memberantas buta huruf
AL-Qur’an dikalangan remaja PERMATA “Yunior” khususnya, umumnya masyarakat
sekitar
Ayat 3 : Membentuk
sumber daya manusia yang produktif dan berdaya guna.
Ayat 4 : Membangun
Usaha mandiri untuk anggota PERMATA “Yunior” serta masyarakat.
Ayat 5 : Menyantuni
Anak-anak yatim
Ayat 6 : Ikut
serta berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8 : Masa Bakti
Masa bakti kepengurusan PERMATA “Yunior” adalah selama 2 tahun
KEPENGURUSAN
Pasal 8 : Masa Bakti
Masa bakti kepengurusan PERMATA “Yunior” adalah selama 2 tahun
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 9 : Anggota
Anggota
PERMATA “Yunior” ialah remaja - remaji yang memeluk agama Islam, berdomisili di
wilayah Karangtempel dan sekitarnya, serta memenuhi persyaratan sebagai anggota
yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga PERMATA “Yunior”.
BAB VI
LAMBANG DAN LOGO
Pasal 10 : Lambang
Lambang PERMATA “Yunior” adalah:
LAMBANG DAN LOGO
Pasal 10 : Lambang
Lambang PERMATA “Yunior” adalah:
Ayat 1 : Bentuk
Bentuk lambang PERMATA “Yunior”
adalah lingkaran yang melambangkan suatu wadah untuk bersatunya remaja – remaji
di lingkungan karangtempel da sekitarnya.
Ayat 2 : Isi
1) Burung merpati melambangkan sifat-sifat
merpati yang tulus, penuh kasih, lemah-lembut, tidak membalas, tidak menyakiti,
selalu berdamai dan cinta perdamaian
2) Tiga helai bulu sayap bagian kanan melambangkan
agama Islam yang dibangun dari : Iman, Islam dan Ihsan
3) Tiga helai bulu sayap bagian kiri yang
membentuk angka tiga menghadap ke belakang melambangkan tiga unsur kehidupan : Dzikir,
Fikir, dan Ikhtiar
4) Jika di balik menghadap ke atas akan
membentuk lafal “Allah” sebagai arti bahwa sebagai remaja, hati dan fikirannya masih
ingat dengan sang pencipta Allah Ta’ala.
Pasal 11 : Logo
Logo PERMATA “Yunior” adalah :
Logo PERMATA “Yunior” adalah :
BAB VII
SUMBER KEUANGAN
Pasal 12 : Sumber Keuangan
Ayat 1 : Dari
Iuran anggota yang telah ditetapkan dan disepakati bersama
Ayat 2 : Sumbangan
sukarela dari anggota
Ayat 3 : Penghasilan
lainnya yang baik dan halal dan tidak mengikat
Ayat 4 : Bantuan
dari Masjid Taqwa Halmahera yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
BAB
VIII
PERUBAHAN
Pasal
13 : Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dan atau perubahan perkumpulan ini
dapat dilaksanakan oleh rapat anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah anggota dan atau pengurus yang berwenang.
BAB
IX
PENUTUP
Pasal 14 : Penutup
Ayat 1 : Hal–hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Ayat 2 : Anggaran Dasar ini berlaku
sejak tanggal di tetapkan dan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan
di Masjid Taqwa Halmahera
Pada
Tanggal . . . . . . . . . . . . . . 201 . .
PERSAUDARAAN REMAJA MASJID TAQWA
(PERMATA)
Jl. Halmahera III, No. 14, Karangtempel, Semarang Timu
Telp.(024)8413882, 085741451426
Ketua Sekretaris
( Annisa Fitri O ) ( Satria Eka )
Mengetahui
Ketua Takmir MTH Ketua
PERMATA “Senior”
(Drs. Daryanto, MM) Hasbi Hazmi
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
PERSAUDARAAN
REMAJA MASJID TAQWA
(PERMATA
“Yunior’)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1. Anggota
Anggota PERMATA “Yunior” adalah remaja – remaji muslim yang
ada di lingkungan Desa Karangtempel dan Sekitarnya.
Pasal 2. Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap remaja muslim yang ingin menjadi anggota PERMATA
“Yunior” haru menyatakan diri untuk menjadi anggota dengan mengisi formulir.
Pasal 3. Status Anggota
Ayat 1. Status anggota
terdiri dari :
1. Anggota biasa, untuk anggota yang berusia antara 12
sampai 30 tahun.
2. Anggota luar biasa, untuk anggota yang diangkat oleh badan pengurus atas
kebijaksanaan tertentu.
Ayat 2. Status
keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan
pengurus.
Pasal 4. Hak Anggota
Ayat 1 : Anggota berhak untuk mendapatkan pembinaan.
Ayat 2: Anggota berhak mengeluarkan pendapat,
mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis kepada pengurus
Ayat
3: Anggota berhak
untuk mengambil peran dalam memajukan organisasi.
Ayat
4: Anggota luar biasa berhak mengikuti Musyawarah Anggota dan hanya memiliki
hak bicara.
Pasal 5. Kewajiban Anggota
Ayat
1: Menjaga nama baik PERMATA
“Yunior”.
Ayat
2: Berperan aktif dalam
kegiatan PERMATA
“Yunior”.
Ayat
3: Mentaati peraturan yang berlaku dalam PERMATA “Yunior”.
Ayat
4: Setia kepada cita – cita dan tujuan organisasi
Ayat
5: Menunaikan kewajiban membayar iuran anggota
BAB II
ORGANISASI
Pasal 6. Musyawarah Anggota
Ayat 1: Musyawarah Anggota berfungsi
sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan satu tahun
sekali.
Ayat 2:Musyawarah Anggota bertugas
mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah kepengurusan, menetapkan program kerja
dan memilih seorang Ketua Umum untuk periode kepengurusan berikutnya.
Pasal 7. Peserta Musyawarah Anggota
Peserta Musyawarah Anggota PERMATA “Yunior” adalah seluruh
anggota biasa dan luar biasa.
Pasal 8. Struktur Pengurus
Formasi
pengurus sekurang
– kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara.
Pasal 9. Rapat Kerja Badan Pengurus
Ayat 1: Rapat
kerja organisasi membahas dan melakukan implementasi program tahunan organisasi
Ayat
2 : Yang dapat mengikuti rapat kerja tahunan adalah badan pengurus
Ayat
3 : Seluruh hasil rapat harus memperoleh persetujuan anggota rapat.
Pasal 10. Prosedur
Pelantikan Dan Pengesahan Pengurus
Ayat
1: Pelantikan dan pengesahan pengurus PERMATA “Yunior” dilakukan seluruh anggota luar biasa.
Ayat
2: Prosedur pelantikan dan pengesahan pengurus :
1) Pengurus lama (demisioner) menyelenggarakan acara
pelantikan pengurus baru.
2) Ketua Umum lama menyerahkan kepemimpinan
kepada Ketua Umum baru dengan disaksikan seluruh anggota biasa dan anggota
luar biasa.
Ayat 3 : Dalam kondisi
tertentu (darurat) dapat dilaksanakan berbeda dengan prosedur (Ayat 2).
BAB III
TANGGUNG JAWAB
Pasal 11. Tanggung Jawab Pengurus
Ayat 1
: Pengurus bertanggungjawab kepada anggota IKRAMULYA.
Ayat 2 : Pengurus
menyampaikan laporan kerja kepengurusan dalam Musyawarah Anggota.
BAB IV
I D E N T I T A S
Pasal 12. Identitas
Lambang dan
identitas organisasi yang lain ditetapkan oleh anggota dalam Musyawarah
Anggota.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 13. Aturan Tambahan
Ayat
1 : Anggaran Rumah Tangga PERMATA
“Yunior” merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar PERMATA “Yunior”.
Ayat
2 : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam
peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14. Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dalam Musyawarah
Anggota IKRAMULYA ke-1
tanggal 10 Agustus 2011 Masehi di
Masjid Nuru Yaqin Dusun VI Rampah Kiri Kec.
Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
BAB
VI
PERALIHAN/PERUBAHAN
ART
Pasal 15. Perubahan
Ayat 1 : Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran rumah
tangga diatur dalam ketentuan lain
Ayat 2: Perubahan ART dilakukan dalam musyawarah luaar biasa
yang dikuti oleh badan pengurus.
Pasal 16
AD/ART berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Masjid Taqwa Halmahera
Pada Tanggal . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . 2012
PERSAUDARAAN REMAJA MASJID TAQWA
(PERMATA) “Yunior”
Jl. Halmahera III,
No.14, Karangtempel, Semarang Timur
Telp.(024)8413882, 085741451426
Ketua Sekretaris
( Annisa Fitri O ) ( Satria Eka )
Mengetahui
Ketua Takmir MTH Ketua
PERMATA “Senior”
(Drs. Daryanto, MM) Hasbi Hazmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar