Minggu, 23 September 2012

PERNIKAHAN USIA MUDA DAN DAMPAKNYA


Mengapa pernikahan usia muda masih sering terjadi?

KTD, Kehamilan Tidak Dikehendaki, nampaknya merupakan faktor paling banyak ditemui, berdasarkan laporan yang masuk ke Pengadilan Agama bahwa, 90% kasus dispensasi menikah diajukan karena anak telah hamil terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan usia muda terjadi karena adanya faktor keterpaksaan, karena kehamilan tidak dikehendaki, terjadinya hubungan seksual sebelum menikah di usia muda, dan mungkin juga terjadinya kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual baik oleh pacar karena takut diputus cinta, maupun karena perkosaan.

Hubungan Seks yang tidak sehat. Kehamilan tidak dikehendaki di kalangan anak usia muda, kebanyakan terjadi karena hubungan seks yang tidak sehat atau tidak bertanggungjawab. Kebanyakan kasus terjadi karena remaja pernah menonton film porno atau materi yang mengandung unsur pornografi yang semakin mudah diperoleh melalui kecanggihan teknologi informasi, baik internet maupun hand phone.

Pengaruh media informasi. Keterbukaan media informasi bisa berpengaruh positif dan juga negativ bagi anak muda. Kebebasan informasi memudahkan anak muda untuk mengakses materi-materi yang berbau pornografi. Tontotan di media juga turut serta menstimulus remaja untuk semakin seksual aktif. Media menjadikan remaja sebagai komoditas melalui pencitraan dan penciptaan kesadaran palsu tentang apa yang dianggap penting dan tidak pening bagi remaja.

Pengaruh teman sebaya juga sangat besar terhadap perilaku seksual remaja yang beresiko. Hasil research Rifka Annisa tahun 2010 menunjukkan bahwa mayoritas remaja memperoleh materi pornografi dari temannya. Remaja terpengaruh untuk melakukan hubungan seksual di usia dini maupun melakukan hubungan seks di prostitusi karena pengaruh dan ajakan teman. Minimnya informasi tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi yang komprehensif bagi remaja. Kebanyakan temaja tindak memperoleh informasi tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi secara memedai. Mereka memperoleh informasi secara setengah-setengah, dan tidak dari sumber yang dipercaya. Remaja kebanyakan mengalami kesulitan dalam memaknai perubahan-perubahan yang terjadi dalam dirinya, baik perubahan fisik, psikihis, maupun social. Remaja tidak tahu harus bagaimana memaknai dan mengendalikan dorongan seksualnya. Pendidikan hanya mengarah pada kecerdasan intelektual, dan masih minimnya pendidikan yang menekankan kecerdasan emosi maupun kecerdasan spiritual. Lemahnya control orang dewasa dan lingkungan. Orang tua dan lingkungan cenderung permisif terhadap perilaku anak muda yang semakin beresiko. Orang tua seolah telah selesai mendidik anak dengan menitipkannya di sekolah. Lingkungan juga cenderung acuh terhadap perilaku remaja yang beresiko.

Adanya kesadaran palsu (keliru), tentang konstruksi gender maskulin dan feminim. Adanya anggapan di kalangan remaja dan anak di usia muda, bahwa seorang laki-laki yang belum berhubungan seks dianggap belum laki-laki. Pacaran jika belum berhubungan seks dianggap belum pacaran. Membuktikan cinta dengan melakukan hubungan seksual.

Ketergantungan pada orang tua dan kehilangan hak-haknya. Anak yang menikah usia muda dan karena statusnya yang masih anak, atau karena belum matang secara emosi, akan cenderung belum bisa mengambil keputusan sendiri. Secara ekonomi juga belum bisa mandiri, ia akan cenderung tergantung pada orang tua.

Lemahnya penegakan hukum. Batasan usia anak dalam UU berbeda-beda antara UU Perkawinan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan anak. UU perkawinana memberikan batasan menikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. UU Perkawinan bahkan membolehkan adanya dispensasi menikah pada anak dibawah usia tersebut. UU Perlindungan anak memberikan batasan anak adalah dibawah usia 18 tahun. Sedangkan UU Kesehatan memberikan batasan 20 tahun, karena hubungan seksual yang dilakukan pada usia dibawah 20 tahun beresiko terjadinya kanker cervix atau kangker leher rahim, serta penyakit menular seksual. Dispensasi menikah seringkali diberikan tanpa mempertimbangkan hak-hak anak, kesiapan serta kedewasaan anak dan kemampuan anak untuk mengurus rumah tangganya.

Dampak Menikah Usia Muda

Kehilangan kesempatan pendidikan. Menikahkan usia muda dapat menyebabkan anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, karena anak akan terhampat untuk memperoleh pendidikan.

Kehilangan kesempatan untuk berkembang dan berekspresi. Pernikahan usia muda akan menghalangi anak mengekspresikan dan berpikir sesuai usianya, karena ia akan dituntut dengan tanggungjawab dalam keluarga sebagai suami/ istri dan sebagai ayah/ibu.
Kehilangan kesempatan untuk berkreasi, bermain, bergaul dengan teman sebaya, beristirahat dan memanfaatkan waktu luang. Pada kenyataanya anak yang menikah pada usia muda, belum bisa mengurus keluarga maupun anak-anaknya, bahkan mengurus dirinya sendiri saja terkadang belum bisa. Rentan terhadap gangguan kesehatan reproduksi, seperti kangker cervix dan penyakit seksual menular lainnya. Perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahun, 58,5 persen lebih rentan terkena kanker serviks. Organ reproduksi yang belum siap atau matang untuk melakukan fungsi reproduksi, beresiko terhadap bahaya pendarahan dan kerusakan organ yang dapat menyebabkan kematian, cenderung melakukan aborsi yang sering disertai komplikasi dan kematian.

Rentan terhadap masalah kehamilan dan janin. Kurangnya pengetahuan ibu yang menikah di usia muda, tentang gizi bagi ibu hamil sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan janin. Perempuan yang mengandung, melahirkan dan mengurus anak karena usia mereka yang masih muda, atau belum dewasa ada beban psikologis sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan jiwa anak yang dikandungnya.

Rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Karena keterbatasan dan ketidakmatangan untuk berumah tangga, anak perempuan yang terpaksa menjadi seorang istri di usia yang masih sangat belia itu tidak mempunyai posisi tawar-menawar yang kuat dengan suaminya, sehingga sangat rawan menjadi korban dan sasaran kekerasan dalam rumah tangga. Begitupun anak laki-laki yang menikah di usia muda, karena keterbatasan dan ketidakmatangan emosi untuk berumah tangga akan cenderung menjadi pelaku kekerasan.

Pernikahan usia anak, berinfestasi pada mada masalah sosial yang lebih kompleks di masa mendatang. Pernikahan usia muda akan memicu berbagai persoalan sosial di masa yang akan datang. Ketidaksiapan mental, sosial dan ekonomi anak untuk berumah tangga dapat mengakibatkan terjadinya masalah kekerasan dalam rumah tangga, banyaknya anak yang terlantar dan terabaikan pengasuhannya, masalah status dan kesehatan ibu dan anak, banyaknya anak lahir menyandang masalah kesehatan, pengangguran, dll. (Edit)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar